
Sistem gembok roda bagi kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan protokol, dilakukan Dishub Kota Palembang dengan bekerja sama dengan Poltabes Palembang untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembinaan Parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar