Bendera merah Putih ternyata tak mendapat tempat di sepanjang jalan POM IX Palembang. Sebab, kata petugas Sat Pol PP yang merazia penjualan "sang saka" itu, menggelar dagangan di sepanjang jalan POM IX, bertentangan dengan Perda Nomor 44 Tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban. Aneh ya..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar